Partukkoan-Dairi
Seorang kakek berinisial MS (59), warga Jalan Ahmad Yani
Sidikalang di laporkan ke Mapolres Dairi, karena ulah bejatnya dalam dugaan
kasus pencabulan anak dibawah umur.
Dugaan pencabulan itu terjadi di rumah
tersangka MS pada hari kamis (21/1) lalu, dan dilaporkan ke Mapolres Dairi oleh
Ibu kandung korban boru Pasaribu pada hari Jumat (22/1). Ironisnya korban sebut
saja Ayu (nama samara) masih berusia 8 tahun dan duduk di kelas 2 Sekolah Dasar
(SD).
Kapolres Dairi AKBP
Ahmad David, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sofian, SH kepada wartawan di Mapolres Dairi (25/1) menuturkan, bahwa sesuai
dengan Laporan orangtua korban dengan LP Nomor : LP/21/I/2016/SU/DR/2016,
kronologis kejadian berawal saat dirinya (ibu kandung korban-red) sedang
mencari korban Ayu di seputaran SD. N 034781 Batang Beruh Sidikalang, tempat
dirinya mengajar (Guru), dan korban Ayu juga bersekolah di tempat yang sama.
“Menurut Ibu korban, biasanya korban yang pulang sekolah
terlebih dahulu, selalu menunggu ibunya di lingkungan sekolah, akan
tetapi saat kejadian, ketika si ibu hendak memanggil korban, korban sudah tidak
ada di lingkungan sekolah”, tutur Heri
Kasat Reskrim Heri Sofian didampingi, Kanit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Suandi Simangunsong, dan Kasubag Humas Polres
Dairi, Iptu Manusun Hutasoit mengatakan, pada saat Ibu korban mencari hingga ke
luar Komplek Sekolah, Ibu korban melihat Tas sekolah korban berada didalam
rumah tersangka kakek MS, persisnya diatas kursi. selanjutnya Ibu korban
memasuki rumah Tsk yang saat itu sedang terbuka.
Pada saat Ibu korban memasuki rumah TSK seraya memanggil nama
anaknya, Ibu korban melihat anaknya bersama TSK baru keluar dari Kamar
mandi TSK, dan kancing celana panjang yang dikenakan TSK tampak tidak
dikancing. Dengan sedikit emosi Ibu korban berteriak seraya menampar TSK, dan
membawa korban kembali ke Sekolah.
Menurut pengakuan korban kepada Ibunya, TSK
MS sudah berulang melakukan pencabulan terhadap korban yakni, dengan memaksa
korban buang air kecil (kencing-red) di kamar mandi TSK. Dimana setelah selesai
kencing, TSK membersihkan kemaluan korban hingga merasa kesakitan,.
Masih penuturan korban kepada Ibunya,
selain membersihkan kemaluan korban, Tsk kakek yang diketahui juga pensiunan
PNS itu, memaksa korban meremas atau memegang kemaluan Tsk yang tidak
mengenakan celana. Usai melakukan perbuatanya, Tsk memberikan uang pecahan
Rp.2000 ataupun Rp.4000 kepada korban. Mendengar keterangan anaknya, orangtua
korban melaporkan Tsk ke Mapolres Dairi.
Ketika dihubungi Global Medan di Mapolres
Dairi, Tersangka Kakek MS yang mengaku memiliki 4 orang anak itu, membantah
melakukan pencabulan terhadap korban, “Saya tidak ada melakukan pencabulan,
saya hanya menceboknya sehabis kencing. Kebetulan saat kejadian dia
(korban-red) datang menemui saya, saat itu berada di kamar mandi sedang cuci
muka”, bantah tersangka.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Heri Sofian,
Kakek MS dipersangkakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,
sebagaimana dimaksud dalam unsure pasal 76 E Yo pasal 82 dari Undang-undang
Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Robs-dairi)
loading...
Facebook Comment