![]() |
Ilustrasi |
Partukkoan.com
BENGKULU - Seorang wanita TI (26) ketahuan telah mencuri uang salah satu pedagang di lokasi pasar Desa Marga Sakti sekira pukul 09.00 WIB, pada Senin (16/9/2019).
Warga Desa Marga Sakti, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu ini akhirnya diarak oleh warga sementara dirinya dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Untuk kebutuhan sehari-hari kak. Iya di pasar Arga Makmur juga. Iya lagi hamil 7 bulan kak," kata TI di Mapolres Bengkulu Utara menyesali tindakannya.
Menurut keterangan pihak Kepolisian setempat, aksi pencurian uang milik pedagang di sejumlah pasar kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Bahkan salah seorang pedagang yang jadi korban mengaku dirinya mengalami kerugian hingga mencapai jutaan rupiah.
Informasi dihimpun menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura ingin membeli barang milik pedagang.
Saat korban lengah melayani pembeli lainnya, tangan pelaku menarik uang korban yang diletakkan di samping tempat duduk.
"Pengakuan pelaku sudah lima kali. berdua membawa anaknya. Dari pengakuan para korban kerugian mencapai puluhan juta rupiah," ucap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan.
Atas perbuatannya tersangka terjerat dengan Undang-Undang Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara. (P/sd)
Loading...
Facebook Comment